Laros Media - Rabu, 31 Agustus 2022, Bank Indonesia menarik dua uang Rupiah. Salah satu uang yang ditarik dari peredaran terbuat dari emas 23 karat.
Dua uang Rupiah yang ditarik itu merupakan uang edisi Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995.
Putusan pencabutan dua uang Rupiah itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Dua uang Rupiah yang ditarik peredarannya merupakan uang logam, yakni pecahan Rp300 ribu dan Rp850 ribu.
Uang pecahan Rp300 ribu memakai bahan logam Emas dengan kadar 23 karat dan memilki berat 17 gram. Kemudian memiliki diameter 22 mm dan ketebalan 1,85 mm.
Di bagian depan, uang logam ini memiliki gambar lambang negara Burung Garuda, 50 bintang yang melingkari lambang negara, teks 'Bank Indonesia Tahun penerbitan 1995', dan teks nomilaL '300000 RUPIAH'.
Sedangkan gambar belakangnya berupa Temu Wicara Bapak Soeharto dengan masyarakat. Dan, ada juga teks '50 Tahun RI'.
Untuk pecahan Rp850 ribu memakai logam Emas kadar 23 karat dengan berat 50 gram. Uang ini memiliki diameter 35 mm, Ketebalan 2,78 mm dengan teknik cetak proof.
Uang logam pecahan Rp850 ribu memiliki Lambang Negara Burung Garuda, 50 bintang melingkari gambar lambang negara, teks 'BANK INDONESIA Tahun penerbitan 1995, dan teks nominal '850000 RUPIAH' di gambar muka.
Sementara di gambar belakang terdapat wajah Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto.

Bank Indonesia pun berpesan, bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Artikel Terkait
Daftar Gubernur Bank Indonesia dari Pertama Sampai Sekarang 5 Juli 2021
Sejarah Hari Bank Indonesia
Bertepatan dengan HUT RI ke-77, Bank Indonesia Kenalkan Uang Kertas Baru
Bank Indonesia Kenalkan Uang Baru, Berikut Cara Menukarkannya