LAROS MEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Diketahui 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut 3 diantaranya adalah anggota polisi.
Selain itu Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru) dan juga Panpel masuk ke dalam 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Berikut ini peran 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur PT LIB
Direktur PT LIB berinisial Ir. AHL resmi ditetapkan Kapolri sebagai tersangka.
Diketahui PT LIB tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi dari stadion Kanjuruhan Malang.
PT LIB hanya menggunakan sertifikat stadion Kanjuruhan pada tahun 2020.
2. Panpel (Panitia Pelaksana)
Dalam Tragedi Kanjuruhan Panpel memang layak dijadikan tersangka.
Baca Juga: Telah Diumumkan, Berikut 6 Nama Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Ditetapkan oleh Kepolisian
Artikel Terkait
Bripka Andik Purwanto, Polisi yang Tewas di Tragedi Kanjuruhan Ternyata Seorang Santri yang Santun
Ketika Presiden Jokowi Kepo Awal Mula Tragedi Kanjuruhan, Beri Pesan Menyentuh kepada Korban Selamat
Ditulis di Pintu 13 yang Jadi Saksi Bisu Tragedi Kanjuruhan, Begini Sejarah 1312 atau Dikenal juga dengan ACAB
Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Mereka Langsung Bekerja
Menurut Invetigasi Washington Post, Tragedi Kanjuruhan Berdarah Akibat Tindakan Polisi dan Panpel yang Buruk
Malam Ini Kapolri Akan Umumkan Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan Berdarah, Mahfud MD: Insya Allah
SIMAK! Mahfud MD Kabarkan Kapolri Akan Umumkan Tersangka Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang Malam Ini
Mahfud MD Akan Mengumumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Warganet: Sedetail Investigasi Washington Post Ngak?
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Berdarah, Mulai dari Dirut PT LIB hingga Anggota Polisi
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Kapolri, Berikut Peran Mereka