Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Berdarah, 3 Diantaranya Anggota Polisi

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:49 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit mengumumkan penetapan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022. (Foto: PMJNEWS)
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit mengumumkan penetapan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022. (Foto: PMJNEWS)

LAROS MEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Diketahui 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut 3 diantaranya adalah anggota polisi.

Selain itu Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru) dan juga Panpel masuk ke dalam 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Berikut ini peran 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

Baca Juga: Bukan Malam Jumat! Ternyata Ini 3 Waktu Yang Baik Berhubungan Intim Suami Istri Menurut Syariat Islam

Baca Juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Berdarah, Mulai dari Dirut PT LIB hingga Anggota Polisi

1. Direktur PT LIB

Direktur PT LIB berinisial Ir. AHL resmi ditetapkan Kapolri sebagai tersangka.

Diketahui PT LIB tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi dari stadion Kanjuruhan Malang.

PT LIB hanya menggunakan sertifikat stadion Kanjuruhan pada tahun 2020.

2. Panpel (Panitia Pelaksana)

Dalam Tragedi Kanjuruhan Panpel memang layak dijadikan tersangka.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta Arti Mimpi Berbicara Dengan Orang yang Sudah Meninggal? Ini Dia Menurut Pandangan Islam

Baca Juga: Telah Diumumkan, Berikut 6 Nama Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Ditetapkan oleh Kepolisian

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X