LAROS MEDIA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembacaan eksepsi meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo saat menanggapi dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut hukum (JPU).
Ferdy Sambo didakwa oleh JPU terlah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: JPU Mengatakan Bahwa Kuat Maruf Merupakan Orang Kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dalam isi eksepsinya, pihak Ferdy Sambo meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan semua dakwaan yang telah dijatuhkan jaksa.
Alasannya menurut anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.
"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan akan Diperiksa Polisi Hari Ini
Oleh karena itu, Sarmauli meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dianggap telah menyusun dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.
Tim kuasa hukum Sambo keberatan karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan latar belakang atau alasan Ferdy Sambo beserta rombongan pergi ke Magelang.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Artikel Terkait
Kejam! Ternyata Ferdy Sambo Juga Ikut Menembak Brigadir J Saat Sudah Terkapar di Lantai
Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Setalan, Tetangga Bongkar Watak Asli Ferdy Sambo: Orangnya Arogan!
Jaksa Mengungkapkan Bahwa Sebelum Ditembak, Ferdy Sambo Bertanya Kepada Bharada E: Berani Kau Tembak Yosua?
Setelah Tembak Brigadir J Secara Sadis, Ferdy Sambo Dikatakan Langsung Keluar Rumah Membawa Istrinya
Datang ke Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tetangga Ungkap Sifat Asli Ferdy Sambo
Usai Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berikan Iphone 13 Pro Max Kepada Bharada E Untuk Menutupi Jejak
JPU Mengatakan Bahwa Kuat Maruf Merupakan Orang Kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi