Laros Media - Setiap wilayah Indonesia memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbeda-beda, karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kestabilan ekonomi daerah tersebut.
Pada hari Senin, 28 Desember 2022 telah ditetapkan secara resmi bahwa UMP untuk tahun depan yaitu 2023.
Beberapa provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2023 di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.
Adanya penetapan kenaikan UMP 2023 ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Berdasarkan informasi resmi kenaikan UMP ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2023, berikut ini adalah daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan di wilayah Jawa dikutip Laros Media di berbagai sumber.
1. Jawa Barat
Pengumuman kenaikan UMP 2023 disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2023 di Bandung.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 48 Tidak Akan Gunakan Skema Bansos? Simak Jadwal dan Syarat Daftarnya Disini
Hore Cair! Cek Tambahan Uang SPP Per Kamis, 17 November 2022 Besaran KJP Plus untuk SD SMP SMA SMK Jakarta
Kapan Prakerja 48 Dibuka Kembali, Apa di Januari 2023? Apakah Terakhir Hari Kamis 17 November 2022
Auto Lolos! Simak Update 10 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Prakerja Gelombang 47 48 Per Kamis, 17 November 2022
PKH Cair Sekarang! Akses Untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta Ibu Hamil Balita Hari Ini Sabtu, 19 November 2022
Sudah Sah! Ini 38 Provinsi yang Ada di Indonesia, Cek Juga Ibu Kotanya!
Update! Bantuan PIP Senin 21 November 2022 Cair Hari Ini, Simak Proses Pencairan Cara Daftar dan Nominalnya
Hore Cair! Cek Tambahan Uang SPP Per Senin, 21 November 2022 Besaran KJP Plus untuk SD SMP SMA SMK Jakarta
PKH Cair Sekarang! Akses Untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta Ibu Hamil Balita Hari Ini Selasa, 22 November 2022
Ini Sejumlah Alasan Kenapa Banyak Perusahaan Startup PHK Massal Karyawannya