SEJAHTERA! Bansos BLT Rp 3 Juta Cair ke UMKM di Jakarta mulai Februari 2023, Tanpa Daftar BPUM

- Selasa, 31 Januari 2023 | 09:00 WIB
Cara cek bantuan BLT Rp 3 juta kepada UMKM di Jakarta.
Cara cek bantuan BLT Rp 3 juta kepada UMKM di Jakarta.

Laros Media - Senangnya! BLT Rp 3 juta disalurkan ke UMKM di Jakarta mulai Januari 2023 tanpa daftar BPUM di Eform BRI di link eform.bri.co.id. Segera cek KTP disini.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak akan lagi memberikan bantuan BLT kepada pengusaha mikro atau UMKM di Jakarta di Tanah Air pada tahun 2023.

Sehingga para pelaku UMKM di Jakarta tidak perlu lagi mengecek penerima BPUM melalui Eform BRI di link eform.bri.co.id karena bantuan ini sudah tidak cair lagi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Tidak Akan Gunakan Skema Bansos? Simak Jadwal dan Syarat Daftarnya Disini

Meski begitu, pelaku UMKM di Jakarta masih berpeluang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT Rp. 3 juta yang akan mulai dicairkan pada Januari 2023.

UMKM yang Punya 3 Tanda Ini Tanpa Cek Bagi Penerima BPUM di Form BRI Januari 2023. BLT senilai Rp3 juta ini akan diberikan selama satu tahun dalam empat tahap (setiap tiga bulan). Setiap tahap cair adalah Rp 750 ribu.

BLT Rp. 3 juta per tahun akan dicairkan pada tahap pertama, mulai Januari hingga Maret 2023 dengan nilai Rp. 750 ribu yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Intip Fakta-Fakta Bansos Tahun 2023, Ketahui Jumlah Anggaran Hingga Program-programnya

Bantuan ini tidak berasal dari program BPUM yang bisa dicek melalui BRI Eform. Penerima bantuan ini tidak hanya pelaku UMKM, melainkan beberapa golongan masyarakat lainnya. Bantuan ini berasal dari Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial atau PKH Kementerian Sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin dalam beberapa kategori.

Berikut beberapa syarat pelaku UMKM mendapatkan BLT Rp. 3 juta tanpa mendaftar BPUM di Formulir BRI, tapi dari PKH Kemensos:

1. Sedang hamil atau menyusui

2. Miskin atau rawan kemiskinan

3. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X