Mudah! Cara Daftar Bansos BPNT di Jakarta yang Cair Februari 2023, Cek Juga Nama Penerimanya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 19:00 WIB
Berikut merupakan cara dafar bansos di Jakarta yang mulai cair Februari 2023.
Berikut merupakan cara dafar bansos di Jakarta yang mulai cair Februari 2023.

Laros Media - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 di Jakarta kembali cair. Bansos PKH 2023 di Jakarta masuk dalam perjanjian perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp479,1 triliun.

Bantuan Sosial PKH Tahun 2023 di Jakarta melalui Kementerian Sosial untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pencairan bantuan sosial PKH 2023di Jakarta melalui kantor pos dengan syarat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sebagian anggaran BPJS dipilih melalui Pemerintah Pusat, yakni pemerintah/lembaga (K/L) dan non-K/L.

Baca Juga: BURUAN! Ini Cara Daftar Bansos PKH di Jakarta yang Cair Februari 2023, Segera Sebelum Kehabisan

Ini antara lain dialokasikan melalui Anggaran Kementerian Sosial berupa Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM di Jakarta.

Kemudian, Kemenkes berupa bantuan biaya pendidikan bagi 96,8 juta peserta PBI JKN, Kemendikbud berupa Program Indonesia Pintar bagi 17,9 juta mahasiswa dan Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa, serta Kemendikbud. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Keagamaan dalam bentuk Program Indonesia Pintar untuk 2,2 juta pelajar dan 67,8 ribu mahasiswa.

“Perlinsos sudah penuh, Rp 479,1 triliun. Jadi kita akan bertransformasi dari situasi yang berlangsung 3 tahun dengan PCPEN, menjadi benar-benar kembali ke belanja KL biasa,” lanjutnya.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar Bansos di Jakarta yang Cair Februari 2023 Ini, Simak Baik-baik Penjelasannya

Berikut besaran bantuan sosial PKH 2023 yang diberikan sesuai kriteria:

1. Wanita hamil/nifas Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
2. PAUD Rp. 750.000 untuk setiap tahap atau Rp. 3 juta per tahun.

3. Lansia Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

4. Penyandang Disabilitas Rp. 600.000 untuk setiap tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun.

5. Anak SD Rp 225.000 per tahap atau Rp 900 juta per tahun.

6. Siswa SMP Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X