Laros Media - Rencana pemerintah memberikan subsidi sepeda motor listrik semakin mendapat titik terang. Orang yang sudah menunda pembelian tidak perlu menunggu lebih lama lagi.
Pemerintah akan menandatangani subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru. Rencananya aturan ini akan disahkan pada awal Februari 2023 alias minggu depan.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia
Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan saat ini pemerintah sedang menyelesaikan regulasi subsidi.
Baca Juga: Waduh! Hyundai STARGAZER Dijadikan Armada Taksi, Gengsi atau Nggak Nih?
Diharapkan pada awal Februari aturan tersebut akan segera dirilis.
“Mengingat angkanya sudah ada, akan diumumkan secara resmi sekitar Rp 7 jRencana pemerintah untuk memberikan subsidi sepeda motor listrik semakin mencapai titik terang. Masyarakat yang sudah menunda pembelian tidak perlu menunggu lebih lama lagi.
Pemerintah akan menandatangani subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru. Rencananya aturan ini akan disahkan pada awal Februari 2023 alias minggu depan.
Baca Juga: Intip Harga Terbaru Mobil Avanza Bekas di Februari 2023, Cuma Rp 150 juta dapet Veloz?
Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang menyelesaikan regulasi subsidi. Diharapkan pada awal Februari aturan tersebut akan segera dirilis.
"Mengingat angka itu sudah ada, maka akan diumumkan secara resmi sekitar Rp 7 jutaan," kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023, Jumat (26/1/2023).
Mendorong Pembelian Sepeda Motor Listrik
Luhut juga memastikan subsidi pembelian sepeda motor listrik baru diberikan untuk mendorong pembelian sepeda motor listrik, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah. Pastikan fasilitas ini bukan untuk kalangan atas. “Semua akan diumumkan nanti, yang pasti diprioritaskan untuk orang-orang sederhana,” ujarnya.
Sementara untuk subsidi mobil listrik, pemerintah belum menetapkan besaran pasti yang akan diberikan. Namun, insentif yang diberikan juga berupa pengurangan pajak pembelian.
"Mobil juga akan diberikan insentif nanti, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen, dikurangi beberapa persen," pungkas Luhut.
Artikel Terkait
Paling Laku! Ini Spesifikasi Hyundai Ioniq 5, Mobil Listrik yang Garang
Link dan Jadwal Lengkap Balap Formula E Jakarta, Hari ini Sabtu 4 Juni 2022
Mengenal Asuransi Tugu Pratama dan Beragam Keunggulannya
Sexy Parah! Muncul di GIIAS 2022, Skuter Listrik Ini Meluncur Seharga Rp34 Juta
BBM Naik Mau Beli Motor Listrik, Ini Kekurangan dan Kelebihannya Dibanding Motor Bensin
Supaya Tidak Mengalami Kerusakan Parah, Berikut 7 Tips Mengatasi Mobil yang Terkena Banjir
Bajaj Pulsar N250 Dan F250 Diluncurkan, Gahar banget! Harga Mulai Dari...
Gila Motor Skutik? Kenali Bagian Ini! Komponen CVT dan Fungsinya pada Motor Matic Kesayanganmu Sekarang
Intip Harga Terbaru Mobil Avanza Bekas di Februari 2023, Cuma Rp 150 juta dapet Veloz?
Waduh! Hyundai STARGAZER Dijadikan Armada Taksi, Gengsi atau Nggak Nih?