Lengkap! Cara, Syarat, dan Biaya Cabut Berkas Mobil di 2023, Lebih Murah dan Mudah Dibanding Tahun Lalu?

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 21:00 WIB
Cara, Syarat, dan biaya cabut berkas mobil di 2023.
Cara, Syarat, dan biaya cabut berkas mobil di 2023.

Laros Media - Cara, syarat dan biaya cabut berkas mobil di tahun 2023 yang lebih mudah, murahm dan simple dibanding tahun lalu.

Banyak yang berpikir kalau mengurus segala prosedur cabut berkas mobil itu hal yang ribet, lama, dan berbelit-belit. Padahal, langkah-langkahnya simple dan mudah kalau tahu caranya.

Cabut berkas umumnya dilakukan oleh pemilik mobil yang ingin pindah domisili atau seseorang yang baru saja membeli kendaraan bekas. Hal ini lumrah dilakukan untuk mempermudah mengurus pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Toyota akan Buat Mobil Hybrid Lebih Murah dari Innova Zenix, Mau Vote Rush atau Veloz?

Jenis Cabut File

Secara umum menghapus file terbagi menjadi dua jenis yaitu satu area dan area lainnya. Untuk pencabutan berkas satu wilayah dilakukan oleh seseorang yang ingin berpindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lainnya (satu wilayah) dan tetap menggunakan nomor polisi yang sama.

Misalnya Anda ingin mengurus pemindahan berkas mobil dari SAMSAT Jakarta ke SAMSAT Depok. Hal itu dianggap dicabut untuk satu wilayah karena nomor polisi yang digunakan masih sama yakni B.

Baca Juga: Daftar Terbaru Mobil Bekas di Bekasi 2023, Harga Murah Kualitas Juara

Sedangkan pencabutan BAP untuk daerah lain dilakukan bagi mereka yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain dengan cara mengganti nomor polisi. Misalnya anda membatalkan file mobil dari SAMSAT Bandung ke SAMSAT Jakarta. Ini termasuk menghapus file dari area lain.

Ketentuan Mencabut Berkas Mobil

Bagi Anda yang ingin membatalkan berkas mobil, ada syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus pencabutan berkas mobil.

  • STNK asli dan fotokopinya.
  • BPKB asli dan fotokopinya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
  • Kwitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi dengan kwitansi Rp. 6.000 bea meterai.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika diperlukan.
  • Biaya Pembatalan File Mobil 2022

Perlu diketahui, umumnya biaya pencabutan berkas mobil adalah satu persen dari harga mobil Anda. Misalnya Anda memiliki mobil seharga Rp 200 juta, berarti biaya bongkar berkas adalah 1% x 200 juta = Rp 2 juta.

Baca Juga: Awal Februari 2023 Luhut Resmi Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Jadi Segini Harganya, Ayok Buruan Beli!

Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di SAMSAT. Berikut rincian biaya pemindahan kikir mobil.

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X