Viral! Seorang Dosen di Padang Pamer Burung Kecilnya ke Mahasiswi, Ini Videonya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:12 WIB
Viral! Seorang Dosen di Padang Pamer Burung Kecilnya ke Mahasiswi, Ini Videonya
Viral! Seorang Dosen di Padang Pamer Burung Kecilnya ke Mahasiswi, Ini Videonya
Laros Media - Memang benar kalau Ilmu tak menjamin adab seseorang, seperti video seorang dosen di Padang yang pamer burung kecilnya (kelamin) ke mahasiswanya.
 
Video seorang dosen di Padang viral usai dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos pada beberapa jam yang lalu.
 
Terlihat dalam video, seorang dosen itu memamerkan kelaminnya pada mahasiswi kebidanan di depan halte bus Trans Padang, tepatnya depan Kantor Walikota Padang, kecamatan Koto Tangah.
 
Diketahui dosen tersebut berinisial ZM (48), seorang pengajar di perguruan tinggi swasta di kota Padang dan tercatat mengajar di Prodi Akuntansi.
 
Dalam aksinya yang terekam kamera, tampak ZM (48) duduk di atas sepedanya yang berhenti di depan halte dimana banyak mahasiswi sedang menunggu bus Trans Padang.
 
ZM (48) yang saat itu sedang menepi, ia terlihat berpura-pura menelpon dengan kondisi resleting celana terbuka sehingga burungnya (kelamin) terumbar. Jangan ya dibayangkan guys!
 
Alhasil para mahasiswi melihat burung sang dosen dan mereka merekam aksi tak senonoh tersebut yang kemudian di-share ke media sosial.
 
Kendati demikian, usai video itu viral, kini dosen tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
 
Akp Afrino selaku Kapolsek Koto Tangah, Padang, mengatakan jika oknum dosen tersebut ditangkap di kediamannya, setelah ditelusuri plat nomor kendaraan yang dipakainya.
 

"Kami tangkap tadi malam di kediamannya di kawasan Kecamatan Kuranji," kata Afrino, Selasa (14/3/2023), dikutip Laros media pada Rabu (15/3/2023).

 

"Berdasarkan alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang dipakai saat melakukan aksinya namun lokasi tersebut tidak ada di wilayah Koto Tangah," ungkapnya.

 
Kini ZM (48) ditahan di Mapolsek dan dijerat pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 281 KUHP.
 
Oknum dosen tersebut diketahui terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Demikian kronologi seorang dosen yang pamer burung kecilnya di Padang.***

Editor: Fajri Wildana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X