Budi Santosa Purwakartiko dinonaktifkan sebagai Rektor ITK karena dianggap rasis Hijab

- Kamis, 5 Mei 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi foto Stop Rasis (Pixabay.com)
Ilustrasi foto Stop Rasis (Pixabay.com)

 

Laros Media - Akibat tulisannya yang bernilai rasisme di media sosial, Rektor Instiut Teknologi (ITK), Budi Santosa Purwakartiko akan segera diberhentikan atau dinonaktifkan.

Hal ini didasarkan pada pembicaraan ketua Reviewer LPDP, Prof Azyumardi Azra dengan Hersubeno Arief, seorang konsultan media dan politik.

“Budi Santosa akan segera dinonaktifkan” Kata Hersubeno Arief, Dikutip Laros Media dari Pikiran Rakyat.

Hersubeno Arief menambahkan bahwa ketua Reviewer LPDP telah menghubungi dua orang penting yakni Dirjen Dikti Ristek dan Direktur Utama LPDP.

Baca Juga: Mulai 4 Mei 2022 Kemarin, 4 Lokasi Wisata Jember ini Buka Gratis selama libur Idul Fitri 2022

Dia juga menambahkan Budi Santosa Purwakartiko telah melanggar beberapa pakta integritas. Dia pun sangat menyesal atas tindakan rektor ITK tersebut.

"Pertama, di situ tidak mengungkapkan atau merahasiakan apa proses wawancara calon dan penilaian terhadap calon," Ujar Hersubeno Arief

"Kedua, tidak mempersepsikan calon atas dasar gender, etnis, agama, suku, dan kecenderungan politik," Sambungnya

Baca Juga: Viral! Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof Budi Santoso Purwokartiko Diduga Menghina Mahasiswa

Sebelum kasus pakta integritas, Budi Santosa Purwokartiko menjadi sorotan karena tulisannya berbau rasisme yang seharusnya tidak boleh dilakukan di media sosial

Walaupun unggahan pada Rabu, 27 April 2022 telah dihapus. Akan tetapi tulisannya telah dicapture dan beredar luas secara cepat di media sosial.

Isi unggahannya tersebut, membicarakan pengalaman rektor yang sempat interview dengan beberapa mahasiswa yang akan berangkat ke luar negeri.

Dalam unggahannya, dia membicarakan terkait pengalaman mewawancarai beberapa mahasiswa yang akan berangkat ke luar negeri mengikuti program Dikti yang dibiayai LPDP.

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Ditahan Polisi Kasus Ujaran Kebencian yang Menghina Kalimantan, Terancam Kurungan 5 Tahun

Halaman:

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X