Laros Media - Terhitung 18 Mei 2022, ada kebijakan baru dari PT KAI untuk semua perjalanan KAJJ.
Pemberlakuan tersebut diberlakukan untuk para penumpang KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh) yang telah memiliki vaksin dosis kedua atau ketiga ketika proses boarding.
Para penumpang tersebut tidak wajib menunjukkan hasil Negatif tes RT-PCR untuk naik kereta api jarak jauh.
Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunnisa, meminta kepada calon penumpang yang akan menaiki kereta dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, dan Cikarang agar lebih teliti dalam melihat aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh PT KAI
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022" Ucap Eva
Dilansir Laros Media dari PMJ News, Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal terbaru:
1.Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Artikel Terkait
Kronologi Terjadinya Kebakaran Mobil Mitsubishi Xpander Dijalan Pondok Indah, Jakarta Selatan
Tol Purbaleunyi Mengalami Kemacetan Parah Dari Arah Jakarta Selama Kurang Lebih 7 Jam
Siap-siap! The Boyz akan Gelar World Tour di Jakarta Bulan Juli Mendatang
Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penculikan, Pencucian Otak, dan Pencabulan Anak DIbawah Umur Di Jakarta
Satpol PP Menghentikan Razia Masker Di Jakarta Sesuai Instruksi dari Provinsi, Daerah Lain Kapan Menyusul?