Laros Media - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen.
Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Awal mula permohonan beda agama dilegalkan setelah Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk meminta izin agar diperbolehkan menikah.
Baca Juga: 4 Tempat Urban Legend Terkenal di Jakarta, Ada yang Dijadikan sebagai Destinasi Wisata
Seperti kekuatan cinta antara pasangan itu membuat permohonan mereka dikabulkan oleh PN Surabaya.
PN Surabaya melalui kewenangan dalam putusan hakim memerintah dispendukcapil mencatatkan pernikahan Rizal dan Eka secara resmi.
Humas PN Surabaya Suparno juga menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari tugas PN Surabaya dalam memberikan kepastian hukum.
Kini pasangan suami istri Rizal dan Eka telah resmi, sang suami yang beragama Islam sedangkan sang istri Kristen.
Bagaimana Pendapat MUI atas Polemik Pernikahan Agama?
Artikel Terkait
Porprov Jatim 2022 Siap Digelar di Empat Kabupaten, KONI Jatim: Semoga Mendongkrak Ekonomi Masyarakat!
Ridwan Kamil Memastikan Alur Pendaftaran dan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Jabar 2022 Berlangsung Lancar
Pekan Raya Jakarta atau PRJ Resmi Dibuka Hari Ini, Pameran Terbesar di Indonesia
Geger! 2 Bobotoh Persib Meninggal Dunia di GBLA, Ini Kronologi Lengkapnya
Revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) dihadiri oleh Anies Baswedan Selaku Gubernur DKI Jakarta
Museum Huruf, Satu-satunya di Dunia Untuk Belajar Sejarah Aksara
Kumpulan Link Twibbon HUT DKI Jakarta ke-495, Disertai Sejarah Singkat
Rayakan HUT Jakarta 2022 Dengan Pasang Twibbon di Media Sosial, Ini Link Ucapan dan Cara Pakainya
22 Juni 2022 Diperingati Sebagai HUT Jakarta 2022 ke 495 Tahun , Ini Dia Sejarah dan Asal Usul
4 Tempat Urban Legend Terkenal di Jakarta, Ada yang Dijadikan sebagai Destinasi Wisata