Laros Media - Jajaran Kepolisian Resor Batu berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan 9 unit mobil rental.
Pelaku adalah GZ (23), warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
GZ menggelapkan sebanyak 9 unit mobil milik rekannya dengan dalih menyewanya untuk keperluan keluarga.
Alih-alih disewa, ternyata GZ justru menggadaikan 9 unit mobil tersebut, lalu memakai uangnya untuk kebutuhan hidup.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bos SPI Batu Punya Bukti Foto, Pelapor Pernah Nginep Bareng Pacar di Hotel
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari hingga Maret 2022.
“Mobil-mobil itu digadaikan dengan nilai bervariatif, ada yang Rp 20 juta, hingga Rp 28 juta,” ungkap Oskar saat rilis gelar perkara di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022) pagi.
Menurut pengakuannya, GZ berniat membayar ganti rugi kepada korban. Namun komitmen itu urung juga ditepati.
Setelah habis kesabaran, akhirnya korban melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Batu.
Artikel Terkait
Marak Penipuan Atas Nama Bank, Ini Cara Menghindarinya
Waspada Modus Penipuan Skimming ATM Berpura-pura Antri dan Jebak Para Korban, Jangan Lakukan Ini..
Walikota Dewanti Rumpoko Sambut Kepulangan 100 Jemaah Haji di Masjid Sultan Agung Kota Batu
5 Tempat Makan Keluarga Populer di Kota Batu, Nomor 4 Paling Ramai Dikunjungi
Kuasa Hukum Bos SPI Batu Punya Bukti Foto, Pelapor Pernah Nginep Bareng Pacar di Hotel