LAROSMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengharamkan joget paragoy, alasnya karena mengundang syahwat.
Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menjelaskan, Komisi Fatwa MUI jember menilai jika joget paragoy hanya dilakukan oleh sekelompok remaja.
Dengan berpakaian seksi sambil berjoget ala paragoy yang diduga akan mengundang syahwat untuk lawan jenisnya.
"Umumnya joget ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi dan membuka aurat,"ucap ketua MUI Jember.
Baca Juga: Kedatangan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Lokasi Gempa Cianjur Naik Helikopter
Fatwa haram joget paragoy ini telah dikeluarkan MUI Jember melalui surat edaran kepada masyarakat.
Dalam tausiah kepada umat islam Kabupatem Jember, mengenai joget paragoy yang diharamkan.
Artikel Terkait
Detik-detik Sejumlah Pelajar SMA Aniaya Seorang Nenek di Tapanuli Selatan
Duh! TV Milik Warga Kramatwatu Kabupaten Serang Terbakar Karena STB Meledak, Warganet: Semua Karena Siapa...
Korban Gempa Cianjur Geram Atas Pengunjung Datang Ke Lokasi Hanya untuk Selfie: Ini Bukan Wisata Bencana!
Demam Piala Dunia 2022 Qatar, Seluruh Petugas Imigrasi Jember memakai Jersey Tiap Peserta Kesebelasan