LAROSMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengharamkan joget paragoy, alasnya karena mengundang syahwat.
Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menjelaskan, Komisi Fatwa MUI jember menilai jika joget paragoy hanya dilakukan oleh sekelompok remaja.
Dengan berpakaian seksi sambil berjoget ala paragoy yang diduga akan mengundang syahwat untuk lawan jenisnya.
"Umumnya joget ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi dan membuka aurat,"ucap ketua MUI Jember.
Baca Juga: Kedatangan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Lokasi Gempa Cianjur Naik Helikopter
Fatwa haram joget paragoy ini telah dikeluarkan MUI Jember melalui surat edaran kepada masyarakat.
Dalam tausiah kepada umat islam Kabupatem Jember, mengenai joget paragoy yang diharamkan.
Berikut isi poin fatwa MUI Jember mengensi joget paragoy:
1. Mengajak umat islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
Baca Juga: Usai Menjelekan Maia Estianty, Kini Pinkan Mambo Minta Maaf
2. Mempertahankan dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam kegiatan sehari-hari.
3. Memutuskan jika hukum joget paragoy adalah HARAM, karena berpakain seksi bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.
4. Joget paragoy tidak mencerminkan muslim yang berahlak dan menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat terutama di Kabupaten Jember.
Artikel Terkait
Detik-detik Sejumlah Pelajar SMA Aniaya Seorang Nenek di Tapanuli Selatan
Duh! TV Milik Warga Kramatwatu Kabupaten Serang Terbakar Karena STB Meledak, Warganet: Semua Karena Siapa...
Korban Gempa Cianjur Geram Atas Pengunjung Datang Ke Lokasi Hanya untuk Selfie: Ini Bukan Wisata Bencana!
Demam Piala Dunia 2022 Qatar, Seluruh Petugas Imigrasi Jember memakai Jersey Tiap Peserta Kesebelasan