Langgar Aturan FIFA Gunakan Gas Air Mata, Benarkah Indonesia Terancam Akan Terkena Sanksi dari FIFA?

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 10:21 WIB
Langgar aturan FIFA tentang Penggunaan gas air mata
Langgar aturan FIFA tentang Penggunaan gas air mata

LAROS MEDIA - Gas air mata disebut-sebut sebagai penyebab banyaknya korban yang berjatuhan di stadion Kanjuruhan, Malang dalam pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Adapun kejadian tragis tersebut terjadi pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022.

Diketahui gas air mata sangat diharamkan dalam dunia sepak bola tak lain karena Federation International de Football Association (FIFA) sudah melarang benda tersebut.

Penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh pihak keamanan jelas telah melanggar turan FIFA.

Baca Juga: Kesaksian Suporter Selamat dari Tragedi di Kanjuruhan: Wanita, Orang Tua dan Anak Kecil Terjebak Tidak Berdaya

Baca Juga: Bak Jilat Ludah Sendiri, Rizky Billar: Selingkuh Itu Murah Makanya Dilakukan Oleh Orang Murahan

Dalam peraturan FIFA terkait pengamanan stadion, tertuang poin penggunaan air mata yang dilarang untuk digunakan.

Tertulis jelas bahwa gas air mata tidak boleh digunakan.

Senjata api atau gas pengendali massa, gas air mata tidak boleh dibawa atau digunakan merupakan bunyi dari pasal 19b aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion.

Alhasil, imbas dari gas air mata itu pun membuat para penonton di tribun menjadi panik karena membuat mata perih.

Baca Juga: Merenggut 127 Korban Jiwa, Tragedi Kanjuruhan Disebut Lampaui Masa Silam Hillsborough 33 Tahun yang Lalu

Baca Juga: Bukan Main! Blak-blakan Denise Ungkap Dirinya Tobat Jadi Selingkuhan R, Netizen: Bosen Diumpetinkah?

Situasi pun menjadi sangat kacau karena mereka ingin segera mencari jalan keluar hingga harus berdesak-desakan.

Akibat tragedi di Kanjuruhan tersebut, pihak PSSI dan pihak kepolisian menjadi pihak yang sangat bertanggungjawab atas meninggalnya korban.

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: YouTube PAGOLO

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X