Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan Wanita di SPBU Ditetapkan Tersangka

25 Agustus 2022
Anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen (MS), yang melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial J di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang akhirnya ditetapkan tersangka. Kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2022 ini ditangani oleh Polrestabes Palembang usai laporan yang dilayangkan korban ke Polsek Ilir Barat 1 tidak ditindaklanjuti. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan pihaknya telah memproses hukum terhadap pelaku dengan menjemput paksa MS pada Rabu, 24 Agustus 2022. Kini, Syukri Zen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. . Yudianto Nugraha/PRMN ----------------------------------------­------------------------------- Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat https://www.youtube.com/channel/UCPvi3d3MAILSVKRIU_1Mnkg Menyediakan berita nasional harian dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita. ----------------------------------------­------------------------------- Laman: www.pikiran-rakyat.com https://www.facebook.com/pikiranrakyatonline/ https://twitter.com/pikiran_rakyat https://www.instagram.com/pikiranrakyat/ ----------------------------------------­-------------------------------

Video Lainnya

\
X