Ada Yang Belum Tahu, Apa Perbedaan Haji Dan Umrah? Berikut Yang Harus Kamu Tahu Cek Disini!

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 05:15 WIB
Ibadah Sunah Jadi Salah Satu Sebab Meningkatnya Kematian Jemaah Haji, Kenapa Begitu? Berikut Penjelasannya!
Ibadah Sunah Jadi Salah Satu Sebab Meningkatnya Kematian Jemaah Haji, Kenapa Begitu? Berikut Penjelasannya!

Laros Media - Haji dan umrah merupakan dua ibadah yang diinginkan semua orang Islam.

Keduanya memiliki kesamaan dan juga perbedaan yang harus diketahui setiap orang Islam.

Dilansir NU Online, berikut adalah empat perbedaan haji dan umrah.

  1. Hukum

Menag Gus Yaqut: Melayani Jemaah Haji Lansia Tak Hanya Perlu Keterampilan, Tapi Juga Hati

Ketua Komisi VIII DPR RI: Haji Ramah Lansia Harus Jadi Spirit dan Fokus Semua Layanan Petugas

Stafsus Menag Gus Bowo Tekankan Tim Media Center Haji Harus Selalu Kompak

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah mampu menurut kesepakatan ulama.

Dasar kewajiban ini dijelaskan di antaranya dalam ayat Al-Qur’an berikut,

ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

Artinya, “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS. Ali Imran [3]: 98).

Juga hadis Nabi berikut,

عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة

Artinya, “Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainnya dengan sanad-sanad yang shahih).

Baca Juga: Mitos Gerhana Matahari Total dari Sudut Pandang Masyarakat Jawa, Benarkah Pertanda Musibah?

Lain halnya umrah, ulama berbeda pendapat terkait hukumnya. Menurut pendapat yang azhar (lebih kuat) hukumnya wajib, sementara menurut pendapat yang muqabil azhar (lemah) hukumnya sunah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X