Kartika Putri Siap Tempur Lawan Richard Lee, Usai Sang Dokter Menang Pra Peradilan Atas 2 Kasus Hukum

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 16:00 WIB
Kartika Putri ambil jalur hukum kembali untuk melawan Richard Lee
Kartika Putri ambil jalur hukum kembali untuk melawan Richard Lee

Laros Media - Dokter kecantikan sekaligus Youtuber yang kerap memberikan konten produk skincare mengandung bahan berbahaya akhirnya telah menamatkan drama krim abal-abal dengan Kartika Putri.

Pada tanggal 14 November 2022 melalui putusan sidang Pra Peradilan menyatakan Richard Lee menang gugatan lawan Kartika Putri.

Alhasil gelar tersangka yang sempat tersemat pada diri Richard Lee kini hilang dan bebas, dan kini secara otomatis nama Richard Lee terbukti tidak bersalah.

Baca Juga: Drama Krim Abal-abal Tamat! dr Richard Lee Langsung Peluk Sang Istri Usai Menang Kasus Lawan Kartika Putri

Disamping kebahagian menimpa Richard Lee, ternyata Kartika Putri justru kecewa karena 2 tuntutan yang ia ajukan semua kalah yaitu pencemaran nama baik dan ilegal akses.

Pihak Kartika Putri pun memberikan respon soal menangnya dokter Richard Lee dalam sidang praperadilan akui siap tempur lagi dengan dokter kecantikan itu.

Brian Praneda selaku kuasa hukum Kartika Putri memantau jalannya proses praperadilan ini. Ia mengaku sampai saat ini, belum mendapatkan keterangan secara detail terkait informasi kemenangan Richard Lee.

Baca Juga: Dokter Richard Beri Rp 5 Miliar ke Rara Pawang Hujan Jika Turunkan Salju di Korea, Begini Jawabannya

"Yang menjadi menarik dalam satu pertimbangan hukumnya adalah dasar dikabulkannya permohonan praperadilan dikarenakan salah satunya pedoman dengan surat keputusan bersama 3 menteri Menkominfo, Kapolri, disebutkan bahwa untuk laporan itu tidak boleh menggunakan kuasa, dalam artian harus korban langsung yang melapor,” kata Brian Praneda di kutip Laros Media di Youtube Insert Investigasi, Kamis, 17 November 2022.

"Akan tetapi satu hal yang sangat digarisbawahi adalah bahwa banyak sudah diumumkan dari pihak pemerintah, SKB (Surat Keterangan Bebas) hanya bersifat sebagai pedoma, dia tidak bisa digunakan atau dihentikan satu proses yang telah berjalan yang menyatakan pasal 27 ayat 3 ini salah satu yang bersifat UU ITE,” sambungnya kembali

Perasaan kecewa yang meliputi Kartika Putri sehingga membuatnya akan ambil jalur tempur kembali, jika pihak Richard Lee mengambil jalur hukum.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bercanda 'Menggoda' Habib Usman Suami Kartika Putri: Bib, Mau Gak Jadiin Aku yang Kedua?

"Cuman nanti kita menerima lengkap salinan keputusan, kita akan pelajari sedemikian rupa. Kita akan melakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komprehensif tetapi kita harus melihat terlebih dahulu hasil keputusan tersebut," katanya.

"Kartika Putri telah menyampaikan kepada saya bahwa perkara ini akan tetap berlanjut, perlu ditegaskan kasus tersangka bukan berarti dihentikan penyidikannya," katanya kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fabby Nidufias D

Sumber: Insert Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X