Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Para Korban Binomo Menagis Histeris

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 10:00 WIB
Para korban binomo menangis histeris usai hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Para korban binomo menangis histeris usai hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara.

 

LAROS MEDIA - Para korban binomo menangis histeris usai hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara.

 
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda senilai Rp.5 Miliar jika tidak dibayar harus diganti dengan denda kurungan 10 bulan penjara.
 
Hal ini karena Indra Kenz dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
 
Berdasarkan hasil putusan hakim semua aset Indra Kenz akan diserahkan semua kepada negara tidak akan dikembalikan kepada para korban.
 
Karena menurut hakim segala jenis perdagangan melalui aplikasi Binomo merupakan bentuk perjudian yang tidak dibenarkan oleh agama.
 
Mengenai hasil putusan hakim ini para korban trading ilegal Binomo merasa kecewa kepada hakim, karena menurut mereka semua ini tidak adil.
 
Maru Nazara yang merupakan salah satu korban menangis histeris dan bersujud di halaman Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Dirinya menangis setelah mengetahui bahwa aset-aset Indra Kenz tidak akan diberikan kepada korban melainkan akan disita oleh Negara.
 
"Wahai bumi,kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidak adilan,hai langit hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu,"ucap Maru Nazara.
 
Hakim Rahman Rajagukguk menerangkan bahwa tidak melestarikan permainan judi.
 
Maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 228  koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara.
 
Para korban pun hanya bisa pasrah atas putusan hakim tersebut dan mau tidak mau harus menerima aset mereka hilang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajri Wildana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X