BPK Soroti Tata Kelola Penetapan Harga BBM Industri Pertamina Patra Niaga

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 03:38 WIB
BPK soroti penetapan tata kelola harga BBM industri  (Dok. Kementerian ESDM)
BPK soroti penetapan tata kelola harga BBM industri (Dok. Kementerian ESDM)

Laros Media - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kebijakan penetapan harga jual BBM Solar/Biosolar industri yang diterapkan PT Pertamina Patra Niaga sepanjang tahun 2023 hingga semester I 2024.

Penetapan ini dinilai belum mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. 

Kebijakan tersebut juga dinilai belum mampu memastikan mitigasi risiko dilakukan secara memadai.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Diduga Milik Mohamad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Penilaian tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang memuat hasil evaluasi BPK terhadap kebijakan harga BBM industri di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

"Pemeriksaan dilakukan mulai dari aspek pengambilan keputusan hingga pengawasan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan,” tulis laporan itu seperti dikutip dari Kilat.com pada Kamis 18 Desember 2025.

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga belum memiliki pengaturan yang memadai terkait dokumentasi justifikasi serta mekanisme negosiasi harga jual BBM dengan pelanggan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mandatori E10, Pertamina Tegaskan Siap Jalankan Instruksi Presiden

 Kondisi ini dinilai melemahkan dasar pengambilan keputusan bisnis perusahaan.

Selain itu, BPK juga menemukan tidak adanya keputusan berbasis ambang batas (threshold) yang jelas dalam penetapan variasi harga jual. 

Hal tersebut terutama terjadi ketika harga BBM ditetapkan di bawah harga jual keekonomian, bahkan di bawah biaya produksi atau cost of product.

Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta Hadapi Kelangkaan BBM Masih Alami Kendala

Permasalahan tata kelola semakin terlihat dari lemahnya pengawasan terhadap dampak kebijakan harga tersebut terhadap profitabilitas perusahaan.

BPK juga menyoroti potensi diskriminasi harga antar pelanggan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X