Laros Media - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kebijakan penetapan harga jual BBM Solar/Biosolar industri yang diterapkan PT Pertamina Patra Niaga sepanjang tahun 2023 hingga semester I 2024.
Penetapan ini dinilai belum mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
Kebijakan tersebut juga dinilai belum mampu memastikan mitigasi risiko dilakukan secara memadai.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Diduga Milik Mohamad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Penilaian tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang memuat hasil evaluasi BPK terhadap kebijakan harga BBM industri di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.
"Pemeriksaan dilakukan mulai dari aspek pengambilan keputusan hingga pengawasan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan,” tulis laporan itu seperti dikutip dari Kilat.com pada Kamis 18 Desember 2025.
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga belum memiliki pengaturan yang memadai terkait dokumentasi justifikasi serta mekanisme negosiasi harga jual BBM dengan pelanggan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mandatori E10, Pertamina Tegaskan Siap Jalankan Instruksi Presiden
Kondisi ini dinilai melemahkan dasar pengambilan keputusan bisnis perusahaan.
Selain itu, BPK juga menemukan tidak adanya keputusan berbasis ambang batas (threshold) yang jelas dalam penetapan variasi harga jual.
Hal tersebut terutama terjadi ketika harga BBM ditetapkan di bawah harga jual keekonomian, bahkan di bawah biaya produksi atau cost of product.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta Hadapi Kelangkaan BBM Masih Alami Kendala
Permasalahan tata kelola semakin terlihat dari lemahnya pengawasan terhadap dampak kebijakan harga tersebut terhadap profitabilitas perusahaan.
BPK juga menyoroti potensi diskriminasi harga antar pelanggan.
Artikel Terkait
Memasuki Babak Baru, Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke JPU
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina Naik Jadi Rp285 Triliun, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru
Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta Hadapi Kelangkaan BBM Masih Alami Kendala
Kelangkaan BBM Masih Terjadi, SPBU Swasta Mundur dari Kolaborasi dengan Pertamina
Pemerintah Siapkan Mandatori E10, Pertamina Tegaskan Siap Jalankan Instruksi Presiden
Kejagung Sita Aset Diduga Milik Mohamad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina