Laros Media – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Direksi PT Pertamina Patra Niaga mempertanggungjawabkan kebijakannya.
Hal ini terkait penetapan harga BBM Solar/Biosolar industri dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rekomendasi ini muncul menyusul temuan audit yang mengindikasikan potensi kerugian bisnis akibat penjualan BBM di bawah biaya produksi.
Baca Juga: BPK Soroti Tata Kelola Penetapan Harga BBM Industri Pertamina Patra Niaga
Rekomendasi tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.
BPK menilai kebijakan harga Solar industri sepanjang 2023 hingga semester I 2024 belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dan berisiko menekan profitabilitas.
“BPK meminta Direksi menjelaskan secara terbuka kebijakan perbedaan harga jual yang signifikan antara pelanggan dari sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dibandingkan dengan segmen swasta serta BUMN tertentu,” tulis laporan itu seperti dikutip dari Kilat.com pada Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Diduga Milik Mohamad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
BPK juga menyoroti praktik penetapan harga di bawah cost of product serta lemahnya perencanaan dalam RKAP yang hanya menargetkan volume penjualan tanpa nilai pendapatan dan margin keuntungan.
Kondisi tersebut dinilai tidak mendorong manajemen menjaga kinerja keuangan secara optimal.
Selain itu, BPK merekomendasikan perbaikan sistem pengendalian internal, khususnya dalam penetapan harga jual skema business to business (B2B).
Baca Juga: Pertamina Kirim Perdana Bahan Bakar Ramah Lingkungan SAF Berbahan Minyak Jelantah
Hal ini agar lebih terstruktur, transparan, dan dilengkapi dokumentasi justifikasi yang memadai.
Rekomendasi ini menjadi lanjutan dari temuan sebelumnya terkait indikasi kerugian keuangan perusahaan hingga Rp6,97 triliun akibat penjualan BBM di bawah biaya produksi.
Artikel Terkait
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina Naik Jadi Rp285 Triliun, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru
Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta Hadapi Kelangkaan BBM Masih Alami Kendala
Kelangkaan BBM Masih Terjadi, SPBU Swasta Mundur dari Kolaborasi dengan Pertamina
Pemerintah Siapkan Mandatori E10, Pertamina Tegaskan Siap Jalankan Instruksi Presiden
Kejagung Sita Aset Diduga Milik Mohamad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
BPK Soroti Tata Kelola Penetapan Harga BBM Industri Pertamina Patra Niaga