Kerusakan Hutan Parah, Satgas PKH Temukan Indikasi Tindak Pidana Penyebab Bencana di Sumatera

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 06:00 WIB
Konferensi pers satgas PKH terkait indikasi tindak pidana penyebab banjir Sumatera  (Dok. YouTube / kejaksaan-ri)
Konferensi pers satgas PKH terkait indikasi tindak pidana penyebab banjir Sumatera (Dok. YouTube / kejaksaan-ri)

Laros Media - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya indikasi kuat tindak pidana yang diduga berperan dalam terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera

Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, usai menerima laporan hasil pemetaan dari tim di lapangan.

Menurut Febrie, Satgas PKH telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan terdampak bencana. Bahkan, salah satu kasus sudah mulai diproses oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hujan Masih Turun, Pemulihan Banjir di Sumatera Diperkirakan Lama

“Kita sudah memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang menjadi penyebab bencana ini,” lanjutnya

Febrie menjelaskan, Satgas PKH tidak hanya mencatat keberadaan perusahaan, tetapi juga menelusuri jenis aktivitas yang dilakukan. 

Dari hasil analisis tersebut, ditemukan dugaan kuat adanya perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga: Dua Pekan Berlalu, Pascabanjir Sumatera Masih Menyisakan Lumpur Tinggi dan Akses Terputus

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Satgas PKH tidak berhenti pada pemetaan semata. Proses selanjutnya adalah memastikan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Identitas perusahaan, lokasi kegiatannya, sampai dugaan pelanggaran yang dilakukan sudah kami kantongi,” ujarnya.

Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu. 

Baca Juga: Ribuan Kayu Gelondongan Bertanda Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Kemenhut Tegaskan Bukan Akibat Banjir Sumatera

Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar hukum.

Selain pidana, pemerintah juga menyiapkan langkah administratif. Perusahaan yang terbukti melanggar berpotensi menghadapi evaluasi hingga pencabutan izin usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Synta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X