LAROS.ID - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan lebih khusyuk.
Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.
Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.
Baca Juga: Seharga Dua Ekor Kambing Qurban! Tablet Xiaomi Pad 6 Dengan Harga Terjangkau Siap Hadir di Indonesia
Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.
Baca Juga: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat Dari PMK Saat Idul Adha Qurban, Edaran Resmi Menag
Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.
Usia Sapi Kurban
Artikel Terkait
NYAMNYAMNYAM! INI Resep Daging Cabai Hijau ala Devina Hermawan, Cocok untuk Ide Olahan Daging Kurban
Bumbu Sate Kambing: Nikmatnya Perpaduan Rempah dalam Satu Tusukan, Siap untuk Menusuk Daging Kurban Idul Adha
Dapat Jatah Daging Kurban Hari Raya Idul Adha? Olah dengan Resep Sate Kambing Bumbu Kacang yang Empuk dan Enak
Dinas KPP Jember Temukan Kasus Kambing Sakit Mata di Lokasi Penjualan Hewan Kurban
Bagikan Hewan Kurban di Dapil Jatim III, Sonny T Danaparamita Ajak Masyarakat Saling Berbagi dan Pererat Silaturahmi di Momen Idul Adha