Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Begini Penjelasannya Menurut Beberapa Pandangan

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 06:30 WIB
Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?  (Dok. Canva)
Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? (Dok. Canva)

Laros Media - Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Bagi sebagian umat muslim mungkin kerap melakukan ibadah kurban untuk saudara atau kerabat yang meninggal. 

Hukum kurban adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang mendekati wajib sehingga sangat dianjurkan. 

Syarat hewan kurban juga telah dijelaskan mulai dari jenis hewan kurban hingga ketentuan orang yang berkurban. 

Baca Juga: Apakah Boleh Menanam Bunga di Atas Makam? Begini Ketentuannya Menurut Hukum Islam

Apa hukumnya jika tidak berkurban? Dalam salah satu riwayat dijelaskan bahwa jika mampu tapi tidak berkurban maka dibenci oleh Rasulullah SAW. 

Penjelasan Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Berikut ini pandangan hukum berkurban untuk orang yang telah wafat uang wajib diketahui oleh semua umat IsIam: 

1. Diperbolehkan Tanpa Syarat

Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, meskipun tanpa wasiat dari almarhum.

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban yang Sah dan Sesuai Syariat, Jangan Sampai Terlewati Biar Pahalanya Bisa Dirasakan

Mereka menganggap kurban sebagai bentuk sedekah, dan pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah wafat.

Dilansir Laros Media dari laman Baznas, pandangan ini dipegang oleh ulama seperti Abu al-Hasan al-Abbadi, yang menegaskan bahwa sedekah untuk orang meninggal sah menurut ijma’ ulama. 

2. Diperbolehkan Jika Ada Wasiat

Mazhab Syafi’ yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia memiliki pandangan yang sedikit berbeda. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X