Laros Media - AI dalam pandangan islam sebenarnya memicu perbincangan yang menarik untuk dibahas.
Apakah AI itu halal? Sebagian besar ulama menjelaskan bahwa penggunaan AI halal asalkan untuk kebaikan.
Hukum menggunakan AI akan haram jika digunakan bentuk diskriminasi, merusak kaidah dan kriminalitas.
Baca Juga: Apakah Boleh Menanam Bunga di Atas Makam? Begini Ketentuannya Menurut Hukum Islam
Apakah AI bertentangan dengan agama? Menurut Baznas, penggunaan kecerdasan buatan tidak bertentangan dengan agama.
AI dalam Pandangan Islam Halal atau Haram?
Dilansir Laros Media dari laman Fiqh Universiti Malaya, berikut pandangan islam mengenai AI:
1. AI Sebagai Alat, Bukan Pengganti Ulama
Dalam Islam, fatwa atau keputusan hukum agama hanya dapat dikeluarkan oleh ulama yang memiliki kapasitas keilmuan.
Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Bisa jadi Haram Kalau Sampai Nggak Memenuhi Hal Ini
Hal ini berdasarkan niat yang lurus, serta pemahaman mendalam mengenai realitas sosial maupun hukum syariat.
AI, meskipun canggih, tidak memiliki niat (niyyah), pengalaman spiritual, maupun kemampuan ijtihad.
Sejumlah ulama menegaskan bahwa AI hanya boleh dipandang sebagai alat bantu. Ia tidak boleh dijadikan rujukan utama dalam menentukan fatwa atau urusan keagamaan.
Baca Juga: Jatuh Cinta Saat Lebaran? Begini Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam
Artikel Terkait
Apakah Muntah dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya Mengenai Hukum Muntah Saat Puasa yang Harus Kamu Ketahui
Hukum Puasa Tanpa Sahur: Bolehkah Tetap Sah? Begini Keutamaan Sahur serta Dampaknya untuk Kesehatan
Jatuh Cinta Saat Lebaran? Begini Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam
Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Bisa jadi Haram Kalau Sampai Nggak Memenuhi Hal Ini
Apakah Boleh Menanam Bunga di Atas Makam? Begini Ketentuannya Menurut Hukum Islam