Apakah Boleh Menanam Bunga di Atas Makam? Begini Ketentuannya Menurut Hukum Islam

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 06:30 WIB
Apakah Boleh Menanam Bunga di Atas Makam? Begini Ketentuannya Menurut Hukum Islam (Dok. Canva)
Apakah Boleh Menanam Bunga di Atas Makam? Begini Ketentuannya Menurut Hukum Islam (Dok. Canva)

Laros Media - Apakah boleh menanam bunga di atas makam? Sebagai prnah penasaran dengan hal tersebut lantaran beberapa makam di Indonesia ditumbuhi bunga. 

Hukum menanam tanaman di atas makam termasuk bunga dalam agama islam kerap menjadi sorotan. 

Pasalnya syariat islam memberikan ketentuan tersendiri dalam hal pemakaman mulai dari tata cara hingga perawatannya. 

Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Bisa jadi Haram Kalau Sampai Nggak Memenuhi Hal Ini

Sebagian pendapat menjelaskan bahwa menanam tanaman di atas makam dapat membantu mengurangi siksa kubur

Apakah boleh Menanam Bunga di Atas Makam? Begini Penjelasanya

Dilansir Laros Media dari laman MUI, menanam tanaman termasuk bunga menjadi salah satu sunnah yang bisa dilakukan oleh umat muslim. 

Tentu dengan tujuan agar tanaman tersebut dapat mencegah ditumbuhi rumput liar yang bersifat merusak. 

Baca Juga: Jatuh Cinta Saat Lebaran? Begini Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam

Beberapa orang juga kerap menanam rumput di atas pemakaman sehingga ketika hujan turun tidak becek. 

Jadi, bisa dipastikan bahwa menanam bunga diperbolehkan dalam agama islam asal sesuai ketentuan. 

Ketentuan Menanam Tanaman di Atas Makam

Dalam Islam, menanam bunga di atas makam bukanlah perkara yang dilarang secara mutlak. Namun, syariat memberikan panduan berikut ini: 

1. Menanam dengan Tujuan yang Baik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X