LAROS.ID - Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Hari raya Idul Adha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam, salah satu ibadah utamanya yakni melakukan penyembelihan hewan kurban.
Kambing kurban menjadi salah satu hewan yang dijadikan pilihan masyarakat untuk berkurban pada momentum Idul Adha 2025.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya
Lantas, apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariah Islam? Simak ulasan selengkapnya.
Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha, perhatikan hewan yang memenuhi syarat dan ketentuan syariah Islam.
Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.
Usia Kambing Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), salah satu syarat utama kambing yang akan dijadikan kurban adalah usia hewannya.
Menurut ketentuan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur.
Kondisi Fisiknya Sehat
Artikel Terkait
Jadi Tunggangan di Akhirat, Bolehkah Pilih Cheetah Jadi Hewan Kurban? Ini Tanggapan Habib Jafar
Apa Benar? Ini Penjelasan Hadits Perihal Hewan Kurban Menjadi Tunggangan Menuju Shirath Menurut Habib Jafar
Bagaimana Hukum Hewan Kurban dari Non Muslim? Ketahui Penjelasan dan Status Kurbannya Menurut Habib Jafar
Hukum Patungan untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha, Sah atau Tidak Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya