Laros Media - PMI meruapakan singkatan dari pekerja migran Indonesia yang sedang mengadu nasib di luar negeri.
Pekerja migran Indonesia adalah sejumlah masyarakat berkebangsaan republik Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bekerja.
Apa bedanya PMI dan TKI? Keduanya sama saja, hanya saja PMI merupakan istilah baru dari TKI.
Baca Juga: IKM Adalah : Definisi, Ciri-ciri dan Perbedaannya dengan UKM yang Jarang Diketahui oleh Orang
Cara menjadi PMI harus melewati sejumlah proses panjang milaj dari pengurusan berkas sebagai syarat berangkat.
Apa Itu PMI?
Dilansir Laros Media dari laman pekerja migran Jepara, PMI adalah WNI yang sedang, akan, atau telah melakukan pekerjaan di luar wilayah Republik Indonesia.
Istilah ini menggantikan sebutan lama TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang selama bertahun-tahun melekat di masyarakat.
Pergantian istilah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penegasan bahwa pekerja migran tidak terbatas pada jenis kelamin atau jenis pekerjaan tertentu.
Dengan demikian, istilah PMI mencakup semua tenaga kerja Indonesia di luar negeri, baik laki-laki maupun perempuan, di sektor formal maupun informal.
Dasar Hukum PMI
Untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi, pemerintah Indonesia menetapkan sejumlah regulasi yang menjadi pijakan hukum. Berikut di antaranya:
Artikel Terkait
Selamat! Jika Anda Lakukan Ini Artinya Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37 Bisa Dapat 15 Juta
Selamat! Jika Anda Lakukan Ini Artinya Lolos Kartu Prakerja Gelombang 39 Agustus 2022, Bisa Dapat 15 Juta
Company Artinya Apa? Ini Penjelasan dan Manfaatnya dalam Bisnis, Gen Z Wajib Tahu agar Karir Makin Cemerlang
Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 T untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer
IKM Adalah : Definisi, Ciri-ciri dan Perbedaannya dengan UKM yang Jarang Diketahui oleh Orang