Kemnaker Resmi Larang Syarat Good Looking hingga Tinggi Badan dalam Lowongan Kerja, Perusahaan Diminta Fokus pada Kompetensi

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi pekerja disabilitas yang sedang melamar kerja. Hal ini akan sering terjadi, karena Kemnaker menghapus syarat good looking saat melamar kerja (Dok. Instagram/ Kemnaker)
Ilustrasi pekerja disabilitas yang sedang melamar kerja. Hal ini akan sering terjadi, karena Kemnaker menghapus syarat good looking saat melamar kerja (Dok. Instagram/ Kemnaker)

Laros Media - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan kebijakan baru untuk menciptakan proses penerimaan kerja yang lebih adil. 

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi diperbolehkan mencantumkan syarat-syarat yang bersifat diskriminatif dalam lowongan kerja.

Ketentuan ini melarang kualifikasi yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan kerja, seperti keharusan “berpenampilan menarik”, tinggi badan minimal, warna kulit tertentu, hingga status pernikahan. 

Baca Juga: Kemnaker Sebut Korban PHK Capai 44 Ribu Orang dari Januari hingga Agustus, DKI Jakarta Paling Sedikit

Seleksi karyawan, menurut Kemnaker, harus berfokus pada keahlian dan kompetensi pelamar, bukan faktor fisik atau kondisi pribadi yang tidak memengaruhi kinerja.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada Jumat, 19 September 2025. 

Dalam unggahan tersebut, Kemnaker mengingatkan publik bahwa era persyaratan kerja yang “aneh-aneh” kini sudah berakhir.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemnaker Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan TKA: Imigrasi Juga Terlibat

“Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan dalam pekerjaan seperti warna, usia tertentu, atau status pernikahan, resmi dilarang,” tegas Kemnaker, dilansir Laros Media pada Sabtu, 20 September 2025 dari Instagram @kemnaker. 

Meski banyak syarat lama dihapus, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi perusahaan yang memerlukan batas usia tertentu, misalnya untuk pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik. 

Namun, aturan usia ini harus memiliki alasan yang jelas dan mengacu pada ketentuan hukum.

Baca Juga: IFG Dukung Job Fair 2025 yang Digagas Kemnaker, Dorong Talenta Unggul untuk Indonesia Emas 2045

Kemnaker juga menegaskan pentingnya kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas. 

Proses rekrutmen wajib dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Dengan begitu, peluang kerja terbuka luas bagi siapa saja yang memenuhi kualifikasi pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Synta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X