Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Rinciannya, Jangan Sampai Salah Biar Nggak Kena Denda

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 15:30 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang  (Dok. Facebook/ AN)
Cara Mengurus STNK Hilang (Dok. Facebook/ AN)

Laros Media - Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sehingga tidak kena denda tertentu di kemudian hari. 

Berapa biaya perpanjangan STNK motor? Hal ini sebenarnya tergantung dengan jenis motor yang Anda gunakan. 

Perpanjangan STNK 5 tahunan online bisa juga ditempuh oleh semua kalangan jika tidak ingin ribet. 

Baca Juga: Jangan Panik Dulu! Begini Cara Mengurus STNK Hilang dengan Mudah, Dijamin Biaya Lebih Murah

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan juga wajib dipenuhi sehingga nantinya proses berjalan dengan lancar. 

Berapa Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan? Begini Rinciannya

Dilansir Laros Media dari laman Auto2000, biaya perpanjangan STNK 5 tahunan tergantung dengan jenis kendaraan jadi berbeda-beda. 

Baca Juga: Geely EX5 Resmi Debut di Indonesia, Kehadiran Mobil Canggih dengan Desain Modern dan Fitur Premium Siap Menarik Perhatian Masyarakat

Berikut ini sejumlah rincian yang menentukan biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dan wajib dipenuhi:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):Besarannya bervariasi, tergantung nilai jual kendaraan (NJKB) dan jenis kendaraan. Biasanya, tarif PKB sekitar 1,5% dari NJKB.

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, besarannya adalah sekitar Rp35.000, sedangkan untuk mobil sekitar Rp143.000.

- Pnerbitan STNK Baru: Karena pada perpanjangan 5 tahunan akan dicetak STNK baru, maka akan dikenakan biaya administrasi sekitar Rp100.000.

- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor Baru: Penggantian plat nomor juga menjadi bagian dari proses ini. Biayanya berkisar Rp60.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.

- Biaya Cek Fisik Kendaraan: Proses cek fisik wajib dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai data. Biaya cek fisik berkisar Rp10.000 – Rp20.000 untuk sepeda motor dan Rp50.000 untuk mobil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X