Soal Mobil Maung Buat Pejabat Negara, Begini Spek Garuda Limousine Milik Presiden Prabowo hingga Aturan Penggunaan Mobil Menteri

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:46 WIB
Soal Mobil Maung Buat Pejabat Negara, Begini Spek Garuda Limousine Milik Presiden Prabowo hingga Aturan Penggunaan Mobil Menteri (Dok. Instagram.com/@prabowo)
Soal Mobil Maung Buat Pejabat Negara, Begini Spek Garuda Limousine Milik Presiden Prabowo hingga Aturan Penggunaan Mobil Menteri (Dok. Instagram.com/@prabowo)

Laros Media - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wamenkeu III, Anggito Abimanyu, terkait Mobil Maung PT Pindad (Persero) yang akan dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga Eselon I.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyoroti pernyataan Wamenkeu Anggito di Kampus UGM, Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

"Pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka sebagai perencanaan, namun dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri," kata Deni kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Spekulasi Soal Menteri BUMN Pilihan Prabowo, Harris Turino: Yang Tahu Hanya Prabowo

Deni menegaskan, klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wamenkeu Anggito tersebut.

Adapun, pernyataan Anggito itu ketika Presiden Prabowo akan memfasilitasi para menteri hingga seluruh pejabat eselon I dengan Mobil Maung PT Pindad sebagai kendaraan dinas.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya, Maung itu, mobilnya Pindad," ucap Anggito di Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga: Menteri BUMN Era Prabowo-Gibran Kedepan, Riko Noviantoro: Harus Profesional dan Paham Peta Ekonomi

Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan penggunaan mobil impor sebagai kendaraan dinas ditiadakan pada masa kepemimpinannya.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa," tegas Anggito.

Aturan Penggunaan Mobil Menteri dan Pejabat Negara

Belum diketahui secara pasti jenis mobil dinas para menteri dan pejabat negara setingkatnya dalam Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: PR Berat Menanti! Bisakah Menteri BUMN Era Prabowo Selamatkan BUMN Karya dari Jurang Hutang?

Namun, aturan penggunaan mobil menteri telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X