Mengenal WHV, Solusi untuk Anak Muda yang Ingin Bekerja Sambil Liburan, Apa Saja Syaratannya?

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 21:23 WIB

LAROS MEDIA - Bagi yang Ingin bekerja namun juga ingin liburan, kamu wajib tahu tentang Working Holiday Visa atau WHV.

Working Holiday Visa atau WHV adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya.

Dengan program Working Holiday Visa atau WHV ini, warga negara asing biasanya diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan). 

Baca Juga: Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar, Dilengkapi dengan Link Template

Baca Juga: 9 Cara Mengelola Stres di Tempat Kerja, Yuk Tingkatkan Mental Health !!!

Baca Juga: Cek Pengumuman Tes Kemampuan Dasar atau TKD dan Core Values BUMN 2022, Diundur Menjadi Tanggal 9 Juni 2022

Program WHV diberlakukan bagi pemuda-pemudi, dengan usia khusus. Usia yang dimaksud tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum usia 30 tahun.

Saat ini program Working Holiday Visa yang tersedia di Indonesia adalah WHV Australia.

Untuk warga Indonesia yang ingin mengajukan permohonan Working Holiday Visa Australia, dapat dilakukan melalui beberapa tempat yang berlokasi di Kota Jakarta, antara lain Lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) dan di Kantor Kedutaan Besar Australia.

Selain di Kota Jakarta, pengajuan permohonan juga bisa dilakukan melalui lembaga AVAC yang ada di kota Bali.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bidang Kesehatan Piala Dunia Qatar 2022, Ini Link Pendaftarannya

Baca Juga: 9 Cara Membuat Lingkungan Kerja Jadi Sehat, Bikin Karyawan Betah Bekerja

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil TKD dan Core Values BUMN di Fhci.bumn 9 Sampai 10 Juni 2022, Ada Jadwal Tahap Berikutnya

Pengajuan WHV Australia dipersyaratkan untuk memperoleh dukungan (surat rekomendasi) dari Pemerintah Indonesia (dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rezki Putri

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X