Terjerat Kasus Suap, Hasto Kristiyanto Susun Pledoi Pakai AI

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 08:40 WIB
Hasto Kristiyanto (Dok. IG/ Genbanteng)
Hasto Kristiyanto (Dok. IG/ Genbanteng)

Laros Media -   Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengumumkan rencana unik dalam proses hukum yang tengah dihadapinya. 

Dirinya menyatakan akan menyusun pledoi atau nota pembelaan pribadi menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Pernyataan tersebut dibacakan oleh politisi PDIP, Guntur Romli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. 

Baca Juga: Mantan Pacar Kaesang Felicia Tissue Pakai Jaket PDIP, Hasto Kristiyanto Buka Suara

"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI)," bunyi pernyataan Hasto yang dibacakan Guntur Romli sebagaimana dilansir Laros Media pada Jumat, 20 Juni 2025 dari laman detik yang diunggah pada 19 Juni 2025.

"Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," terangnya.

Guntur menyampaikan surat pernyataan dari Hasto yang mengungkap rencana penggunaan AI dalam penyusunan dokumen pembelaannya.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Bantah Tudingan Hasto Kristiyanto terhadap Presiden Jokowi Sebut Tak Etis!

Langkah Hasto ini disebut sebagai terobosan baru dalam dunia hukum Indonesia, mengingat belum pernah ada terdakwa yang secara terbuka menggunakan kecerdasan buatan untuk menyusun pledoi pribadi di pengadilan.

"Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," imbuh Hasto dalam pernyataannya itu.

Seperti diketahui, Hasto saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW), serta kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sindir Keluarga Jokowi Mengenai Dukungan di Pilkada dan Pilpres

Sidang yang berlangsung kemarin telah memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pihak Hasto. 

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan yang memberikan pandangan hukum dalam rangka memperkuat pembelaan Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X