Laros Media - Seorang petani bernama Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Pria yang sehari-hari menggantungkan hidup dari bertani itu ditahan setelah memelihara satwa dilindungi berupa landak jawa.
Kasus ini bermula pada 2021, saat Darwanto memasang jaring di kebunnya untuk melindungi tanaman dari hama.
Baca Juga: Pamit Ngaji, Gadis Asal Madiun Tak Kunjung Pulang Selama 8 Hari
Tanpa disadari, dua ekor landak jawa terperangkap dalam jaring tersebut. Karena merasa kasihan dan menganggap landak sebagai perusak tanaman, Darwanto memilih untuk merawatnya, bukan melepas kembali ke alam.
Seiring waktu, dua ekor landak tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi enam ekor.
Selama bertahun-tahun merawat landak jawa itu, Darwanto mengaku tidak pernah memperjualbelikannya atau mengambil keuntungan ekonomi apa pun. Ia menyatakan perbuatannya semata-mata dilakukan karena ketidaktahuan dan rasa iba.
Baca Juga: Diduga Depresi Karena Skripsi, Mahasiswa ITS Lari ke Rel Winongo Madiun
Namun, landak jawa merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap orang dilarang menangkap, memelihara, menyimpan, atau memiliki satwa dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Akibat perbuatannya, Darwanto kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, Darwanto masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun sambil menunggu putusan majelis hakim.
Usai mengikuti sidang, Darwanto menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah satwa yang dilindungi oleh negara.
Artikel Terkait
Miris! SDN Wayut 01 Madiun Hanya Dapat Dua Siswa Baru di Tahun Ajaran 2025-2026, Lokasi Sekolah Jadi Alasan Utama
Heboh! Komunitas Silat Asal Madiun Bentangkan Spanduk di Jembatan Jepang, Aksinya Disebut Melanggar Etika Penggunaan Ruang Publik
Tragis! Pemandu Lagu di Madiun Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras, Sempat Dibawa ke UGD Namun Takdir Berkata Lain
Dapat Beasiswa Hingga Lulus, Warga PSHT Penuhi Nazar Jalan Kaki dari Sleman ke Padepokan Madiun
Diduga Depresi Karena Skripsi, Mahasiswa ITS Lari ke Rel Winongo Madiun
Pamit Ngaji, Gadis Asal Madiun Tak Kunjung Pulang Selama 8 Hari