Pilu! Petani di Madiun Terjerat Hukum Usai Merawat Landak Jawa yang Dianggap Hama

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 20:00 WIB
Petani di Madiun yang dijerat hukuman karena memilihara landak Jawa (Dok. Instagram/ feedgramindo )
Petani di Madiun yang dijerat hukuman karena memilihara landak Jawa (Dok. Instagram/ feedgramindo )

Laros Media - Seorang petani bernama Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini harus berhadapan dengan proses hukum. 

Pria yang sehari-hari menggantungkan hidup dari bertani itu ditahan setelah memelihara satwa dilindungi berupa landak jawa.

Kasus ini bermula pada 2021, saat Darwanto memasang jaring di kebunnya untuk melindungi tanaman dari hama. 

Baca Juga: Pamit Ngaji, Gadis Asal Madiun Tak Kunjung Pulang Selama 8 Hari

Tanpa disadari, dua ekor landak jawa terperangkap dalam jaring tersebut. Karena merasa kasihan dan menganggap landak sebagai perusak tanaman, Darwanto memilih untuk merawatnya, bukan melepas kembali ke alam.

Seiring waktu, dua ekor landak tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi enam ekor. 

Selama bertahun-tahun merawat landak jawa itu, Darwanto mengaku tidak pernah memperjualbelikannya atau mengambil keuntungan ekonomi apa pun. Ia menyatakan perbuatannya semata-mata dilakukan karena ketidaktahuan dan rasa iba.

Baca Juga: Diduga Depresi Karena Skripsi, Mahasiswa ITS Lari ke Rel Winongo Madiun

Namun, landak jawa merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap orang dilarang menangkap, memelihara, menyimpan, atau memiliki satwa dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Akibat perbuatannya, Darwanto kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca Juga: Tragis! Pemandu Lagu di Madiun Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras, Sempat Dibawa ke UGD Namun Takdir Berkata Lain

Saat ini, Darwanto masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun sambil menunggu putusan majelis hakim.

Usai mengikuti sidang, Darwanto menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah satwa yang dilindungi oleh negara. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Synta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X