Mahfud MD Ungkap Alasan PSSI Tidak Masuk Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Karena Ada Aturan FIFA

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 08:36 WIB
Mahfud MD beri Penjelasan Tentang tidak masuknya PSSI Ke Dalam Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhab (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD beri Penjelasan Tentang tidak masuknya PSSI Ke Dalam Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhab (Instagram/mohmahfudmd)

Laros Media - Mahfud MD Blak-Blakan tentang alasan PSSI tidak masuk dalam Daftar Tersangka tragedi Kanjuruhan.

Mahfud MD Menerangkan secara detail soal penyebab PSSI yang tidak ditetapkan sebagai Tersangka tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya. Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi Menetapkan Enam Tersangka tragedi Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022

Baca Juga: Inilah Kesalahan Fatal 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Termasuk Dirut PT LIB yang Tak Urus Verifikasi

Akan tetapi dari dari Enam Tersangka tragedi Kanjuruhan, Tidak ada satupun yang berasal dari PSSI.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan PSSI Tidak mudah disentuh hal seperti itu karena mereka terkait dengan Aturan FIFA.

Menurut Mahfud MD, PSSI Sejak zaman dulu sudah sering melakukan kesalahan khususnya dalam Tragedi Kerusuhan. 

Baca Juga: Instruksi Presiden Buntut Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan, Jokowi: Semuanya Harus Kita Audit Total

"PSSI seringkali melakukan kesalahan ini sejak dulu. Kejadian seperti ini (Kerusuhan) sudah sering terjadi, dibentuk tim investigasi, tapi tidak ada tindak lanjutnya," Ucap Mahfud MD Sebagaimana dilansir Laros Media dari Youtube Mata Najwa, 7 Oktober 2022

Namun Pemerintah tidak diberi kebebasan melakukan tindakan kepada PSSI karena mereka dilindungi oleh FIFA. 

“Karena PSSI terikat dengan FIFA, Kita (Pemerintah) mau melakukan tindakan di Lapangan Terkadang Tidak Boleh Karena Ada Aturannya," Kata Mahfud

Baca Juga: Menurut Invetigasi Washington Post, Tragedi Kanjuruhan Berdarah Akibat Tindakan Polisi dan Panpel yang Buruk

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan soal Kedudukan Aturan FIFA Yang lebih tinggi dari Aturan Pemerintah. 

Kedudukan Aturan tersebut sering menyulitkan pemerintah dalam melakukan Investigasi di lapangan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fabby Nidufias D

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X