Telah Diumumkan, Berikut 6 Nama Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Ditetapkan oleh Kepolisian

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang telah menewaskan 182 korban jiwa hingga update Minggu (2/10/2022) (MIRRAH AGHNIA ZHAHIRAH)
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang telah menewaskan 182 korban jiwa hingga update Minggu (2/10/2022) (MIRRAH AGHNIA ZHAHIRAH)

 

LAROS MEDIA - Pihak Kepolisian umumkan 6 nama tersangka pada tragedi Stadion Kanjuruhan.

Polri akhirnya mengumumkan daftar tersangka pada tragedi yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, malang.

Pengumuman tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Berdarah, Mulai dari Dirut PT LIB hingga Anggota Polisi

Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup saat ini ditetapkan 6 tersangka,” ungkap Kapolri.

Kapolri mengatakan, dari keenam tersangka, salah satunya adalah direktur utama PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita (AHL).

AHL direktur utama PT LIB. Dimana tadi saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi 2020 belum tercukupi," ungkap Listyo.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Tersangka pada Tragedi Stadion Kanjuruhan akan Segera Diumumkan oleh Kapolri

Tersangka selanjutnya yaitu, Ketua Panitia pelaksana Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Disamping itu, untuk ketiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni merupakan anggota dari kepolisian.

Anggota kepolisian tersebut diantaranya, yaitu H (anggota Brimob Jatim), diketahui memberikan perintah pada anggota Kepolisian untuk menembakan gas air mata di stadion.

Baca Juga: Menurut Invetigasi Washington Post, Tragedi Kanjuruhan Berdarah Akibat Tindakan Polisi dan Panpel yang Buruk

Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang juga ikut memerintahkan penembakan gas air mata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X