BSU Tahap 8 Cair Hari Ini! Simak Cara Cek Namamu via PosPay Sebelum Lakukan Pencairan Dana di Kantor Pos

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 10:30 WIB
BSU tahap 8 kapan cair 2022? Simak informasi terkait besaran dana, syarat dan tahapan pencairannya berikut lewat aplikasi PosPay (pexels.com)
BSU tahap 8 kapan cair 2022? Simak informasi terkait besaran dana, syarat dan tahapan pencairannya berikut lewat aplikasi PosPay (pexels.com)

LAROS MEDIA - BSU tahap 8 kapan cair 2022? Simak informasi terkait besaran dana, syarat dan tahapan pencairannya berikut lewat aplikasi PosPay.

BSU tahap 8 2022 diketahui akan cair usai Kemnaker mendapatkan data pekerja penerima BLT subsidi gaji Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya data tersebut melalui proses verifikasi dan validasi hingga akhirnya ditetapkan menjadi penerima BSU tahap 8 2022.

Jadwal BSU tahap 8 2022 diperkirakan akan berlangsung pekan ini sekitar tanggal 7-14 November 2022 seperti tahapan pada bulan-bulan sebelumnya.

Baca Juga: Update! PIP Rabu 9 November 2022 Cair Hari Ini, Siapkan Syarat Berikut Sebelum Lakukan Pencairan Rp1 Juta

Adapun data Penerima BSU tahap 8 2022 sebelumnya harus melalui verifikasi dan validasi.

Adapun mereka yang berhak menerima BLT subsidi Rp600 ribu adalah pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 8 2022.

Berikut ini adalah syarat agar ditetapkan jadi penerima BSU tahap 8 2022 dan berhak untuk menerima BLT subsidi gaji Rp600 ribu:

1. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

2. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Baca Juga: Apa Penyebab PIP Tidak Cair? Maaf, PIP 8 November 2022 Cair Hanya Kepada 3 Kategori Siswa Berikut Ini

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Tidak menerima program Kartu Prakerja, BPUM, maupun PKH.

5. Tidak berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI, dan Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dena Wiliyamansyah

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X