Berikut Masing-Masing Peran dari 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Telah Ditetapkan Kepolisian

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 22:08 WIB
Peristiwa kerusuhan di Kanjuruhan. Jumlah korban tewas bertambah menjadi 131 orang. (Istimewa)
Peristiwa kerusuhan di Kanjuruhan. Jumlah korban tewas bertambah menjadi 131 orang. (Istimewa)

 

LAROS MEDIA - Pihak Kepolisian umumkan 6 nama tersangka pada tragedi Stadion Kanjuruhan.

Polri akhirnya mengumumkan daftar tersangka pada tragedi yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, malang.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Telah Diumumkan, Berikut 6 Nama Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Ditetapkan oleh Kepolisian

Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup saat ini di tetapkan 6 tersangka,” ungkap Kapolri.

Kapolri mengatakan, dari keenam tersangka, salah satunya adalah direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (AHL).

Kemudian, tersangka lain yaitu, Ketua Panpel Arema FC, Security, Security Officer Arema, dan 3 orang anggota kepolisian.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Tersangka pada Tragedi Stadion Kanjuruhan akan Segera Diumumkan oleh Kapolri

Dari keterangan Kapolri, berikut peran dari masing-masing tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.

- AHL, direktur utama PT LIB, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum mencukupi.

- Abdul Haris, selaku Ketua Panitia pelaksana Arema FC, disebut gagal menjalankan pertandingan dan pengamanan dengan baik. 

Baca Juga: Kompolnas Beri Keterangan Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan: Tidak Ada Perintah Gunakan Gas Air Mata

- Security Officer Arema, Suko Sutrisno, bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan, namun yang bersangkutan diketahui tidak membuat dokumen penilaian risiko. 

Halaman:

Editor: Dena Wiliyamansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X