Sah! PBB Akui Kemerdekaan Palestina Secara De Facto, Indonesia Turut Jadi Bagian Sejarah

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 10:30 WIB
Bendera Palestina yang cukup populer di kalangan dunia. Menurut informasi, PBB telah mengakui kemerdekaan Palestina secara De Facto (Dok. Instagram / uninoticias)
Bendera Palestina yang cukup populer di kalangan dunia. Menurut informasi, PBB telah mengakui kemerdekaan Palestina secara De Facto (Dok. Instagram / uninoticias)

Laros Media - Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Senin, 22 September 2025 menjadi momen penting bagi perjuangan kemerdekaan Palestina

Dalam rangkaian sidang tersebut, digelar High Level International Conference for the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of the Two State Solution.

Konferensi tingkat tinggi ini menegaskan kembali dukungan dunia internasional terhadap pendirian negara Palestina dan penerapan solusi dua negara.

Baca Juga: Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal Resmi Akui Palestina Sebagai Negara Berdaulat

Sementara itu, Indonesia ikut hadir dalam pertemuan bersejarah itu bersama mayoritas negara anggota PBB lainnya. 

Konferensi dipimpin oleh Prancis dan Arab Saudi, dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron serta Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman yang diwakili Menteri Luar Negeri Faisal bin Saud.

Dalam pidatonya, Macron menekankan bahwa dunia harus melakukan segala upaya untuk menjaga peluang terwujudnya solusi dua negara.

Baca Juga: Susul Inggris dan Prancis, Kanada Umumkan akan Akui Kedaulatan Palestina di Sidang Umum PBB 

Senada dengan itu, Menlu Arab Saudi Faisal bin Saud mengajak komunitas internasional untuk segera mengakui kedaulatan Palestina serta menghentikan agresi Israel di Gaza dan Tepi Barat. 

Ia menyambut hasil pemungutan suara Sidang Umum PBB yang mendukung Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.

"Dukungan ini mencerminkan keinginan komunitas internasional untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina dan mengukuhkan hak-hak historis mereka sesuai kerangka hukum internasional, resolusi PBB, dan Inisiatif Perdamaian Arab," tuturnya, dilansir Laros Media pada Rabu, 24 September 2025 dari laman Arab News.

Baca Juga: Dua Staf Kedutaan Israel Tewas Ditembak di Washington, Pelaku Teriakkan ‘Bebaskan Palestina’

Resolusi tersebut disetujui oleh 142 negara, atau sekitar dua pertiga dari total 193 anggota PBB. 

Menurut Faisal, dukungan luas ini menunjukkan tekad dunia untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina sesuai hukum internasional, berbagai resolusi PBB, serta Inisiatif Perdamaian Arab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Synta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KUHAP Baru 2025 Tuai Polemik, DPR Beri Klarifikasi

Jumat, 21 November 2025 | 14:30 WIB
X