KUHAP Baru 2025 Tuai Polemik, DPR Beri Klarifikasi

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 14:30 WIB
Anggota DPR beri klarifikasi terkait polemik KUHAP baru 2025 yang menjadi polemik di kalangan masyarakat  (Dok. Gerinda)
Anggota DPR beri klarifikasi terkait polemik KUHAP baru 2025 yang menjadi polemik di kalangan masyarakat (Dok. Gerinda)

Laros Media - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 18 November 2025 kembali memicu perdebatan di ruang publik. 

Beberapa aturan penting dalam beleid tersebut dianggap masih menyisakan pertanyaan besar, terutama soal definisi keadaan mendesak dalam proses penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penangkapan pelaku tindak pidana.

Isu ini mencuat setelah influencer hukum, Ferry Irwandi, membahas dokumen KUHAP terbaru melalui kanal YouTube Malaka Project pada 21 November 2025. 

Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Disahkan, Begini Dampaknya pada Proses Hukum di Indonesia

Dalam ulasannya, ia mengaku membaca seluruh isi naskah sepanjang 156 halaman untuk memahami perubahan yang terjadi.

“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.

Ferry menilai proses finalisasi KUHAP berlangsung sangat cepat dan kurang terbuka. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara draf KUHAP tanggal 13 November dan versi final yang akhirnya disahkan pada 18 November. 

Baca Juga: Habiburokhman Luruskan Hoaks soal KUHAP Baru, Perlindungan Warga Justru Diperkuat

Masalahnya, publik baru bisa mengakses dokumen final itu hanya beberapa jam sebelum diketok di DPR, sehingga hampir tidak ada waktu untuk mempelajarinya.

Ferry juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap rentan menimbulkan penyalahgunaan, terutama terkait penyadapan, penyitaan, dan pemblokiran. 

Ia menilai penjelasan yang diberikan DPR justru baru dilakukan ketika kritik sudah ramai di media sosial.

Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, Mahasiswa Hadang Dua Kendaraan Pejabat di Depan DPR

Dalam analisisnya, Ferry memberi perhatian khusus pada aturan penyitaan (Pasal 120) dan pemblokiran (Pasal 140). 

Kedua pasal tersebut tetap mewajibkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri, tetapi memberikan pengecualian jika terjadi keadaan mendesak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Synta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KUHAP Baru 2025 Tuai Polemik, DPR Beri Klarifikasi

Jumat, 21 November 2025 | 14:30 WIB
X