WNI Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong Bertambah, Total 9 Orang Meninggal

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 03:40 WIB
Pemadaman kebakaran di Tai Po Hong Kong (Dok. Instagram/ safetravei.kemlu)
Pemadaman kebakaran di Tai Po Hong Kong (Dok. Instagram/ safetravei.kemlu)

Laros Media - Insiden kebakaran besar yang melanda kawasan apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, kini terus menjadi sorotan publik Tanah Air. 

Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 itu melahap tujuh blok gedung dan menelan ratusan korban.

Pada saat kejadian, api yang awalnya kecil dengan cepat berubah menjadi kobaran besar dan memicu kepanikan warga yang terjebak di dalam bangunan. 

Baca Juga: Viral Dimutilasi Suami, Kepala Model Asal Hong Kong Abby Choi Ditemukan Mengenaskan di Dalam Panci, Kok Tega

Data awal menyebutkan 128 orang meninggal dunia dan 79 lainnya mengalami luka serius.

Para korban kemudian mendapatkan perawatan di 15 rumah sakit yang tersebar di wilayah Hong Kong.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Minggu, 30 November 2025, mengumumkan pembaruan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Aktivis Demokrasi Nathan Law Mendesak Pemilih Hong Kong, Mengabaikan Pemilihan Legislatif 19 Desember

Berdasarkan rilis resmi yang diterima dari otoritas Hong Kong, jumlah WNI yang meninggal dunia bertambah.

"Rilis data korban insiden kebakaran dari Hong Kong Police Force hari ini (30 November 2025), jumlah WNI korban meninggal dunia bertambah 2 orang dan korban luka-luka bertambah 1 orang," Isi keterangan resmi Kemlu.

"Dengan demikian, total jumlah WNI korban meninggal dunia yang telah terkonfirmasi menjadi 9 orang dan korban luka-luka menjadi 3 orang," tambahnya.

Baca Juga: Senta di Jepang Mengalami Kebakaran Hebat, Diduga Akibat Kelalaian TKI yang Sedang Mabuk

Menindaklanjuti perkembangan ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah membentuk tim khusus untuk berkoordinasi dengan keluarga korban. 

Tim tersebut berperan dalam memberikan informasi terkait kondisi jenazah dan proses pemulangannya ke Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KUHAP Baru 2025 Tuai Polemik, DPR Beri Klarifikasi

Jumat, 21 November 2025 | 14:30 WIB
X