Laros Media - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya informasi keliru atau hoaks mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penjelasan tersebut ia sampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Menurutnya, banyak isu yang beredar di publik tidak sesuai dengan isi regulasi yang sedang dibahas.
Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, Mahasiswa Hadang Dua Kendaraan Pejabat di Depan DPR
Habib menegaskan bahwa KUHAP baru justru dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, terutama kelompok rentan, sekaligus memperbaiki ketimpangan kewenangan aparat penegak hukum yang ada dalam aturan lama.
Salah satu isu yang paling sering disalahpahami adalah mengenai penyadapan. Beredar kabar bahwa aparat akan mendapat kewenangan lebih besar untuk melakukan penyadapan tanpa batas.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak mengatur penyadapan sama sekali, karena ketentuan mengenai penyadapan akan dimasukkan ke dalam undang-undang khusus yang tengah disiapkan.
Baca Juga: Viral! Wakil Ketua DPR RI Tuai Kecaman Usai Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi
“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ucap Habib.
“Hampir semua fraksi bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatu secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” lanjutnya.
Hampir semua fraksi DPR sepakat bahwa penyadapan harus diatur secara ketat dan wajib mendapatkan izin dari ketua pengadilan. Dengan demikian, praktik penyadapan tidak akan berjalan tanpa pengawasan.
Hoaks lain yang beredar adalah dugaan bahwa aparat bisa memblokir rekening atau aset seseorang secara sepihak. Habiburokhman membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran tabungan, data digital, atau aset lainnya tidak dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Semua tindakan tersebut harus melalui mekanisme kontrol yang jelas dan diawasi oleh hakim.
Artikel Terkait
Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR, Desak Revisi UU Cipta Kerja yang Lebih Berpihak pada Rakyat
Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
DPR Desak Kemenperin Pastikan Udang Beku di Pasar Lokal Aman dari Paparan Radioaktif
BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, DPR Beri Teguran Keras
Viral! Wakil Ketua DPR RI Tuai Kecaman Usai Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi
BEM UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, Mahasiswa Hadang Dua Kendaraan Pejabat di Depan DPR