Gelombang Penolakan Aturan Kerja 13 Jam di Yunani Makin Pantang, Pekerja Gelar Aksi Unjuk Rasa

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Serikat pekerja di Yunani gelar unjuk rasa (Dok. Unplash)
Serikat pekerja di Yunani gelar unjuk rasa (Dok. Unplash)

Laros Media - Gelombang protes besar-besaran melanda Yunani setelah pemerintah berencana menerapkan Yunani per hari.

Kebijakan kontroversial ini memicu aksi mogok nasional pada Rabu, 1 Oktober 2025, yang berlangsung selama 24 jam penuh.

Aksi tersebut melumpuhkan sejumlah layanan vital, mulai dari transportasi umum di Athena dan Thessaloniki yang berhenti total, hingga rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan. 

Baca Juga: Mitologi Yunani, Asal-usul Pergantian Musim di Bumi, Ternyata Gara-Gara Kisah Cinta Hades dan Persephone

Layanan tersebut turut terganggu karena pegawai mematuhi seruan serikat pekerja.

Pemerintahan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis yang dikenal pro-bisnis kini menghadapi tekanan besar.

Aturan baru yang memungkinkan pekerja bertahan lima jam lebih lama dari ketentuan normal dinilai merampas hak buruh dan mengganggu keseimbangan hidup.

Baca Juga: 54 Pekerja Indonesia Disekap dan Disuruh Kerja Paksa di Kamboja, Sebelumnya Diimingi Gaji Rp 20 Juta

“Orang Yunani sudah dipaksa bertahan dengan gaji terendah di Eropa. Sekarang mereka ingin kami bekerja hampir sepanjang hari,” kata salah anggota serikat pekerja, Makis Kontogiorgos melalui The Guardian.

“Orang tidak bisa ditekan terus-menerus, cepat atau lambat pasti meledak,” imbuhnya.

Meski ekonomi Yunani mulai pulih usai krisis utang lebih dari satu dekade lalu, tingkat upah masih tertinggal dibandingkan negara Uni Eropa lainnya.

Baca Juga: Thailand dan Kamboja Sepakat Gencatan Senjata, Malaysia Jadi Mediator Kunci

Upah minimum saat ini hanya 880 Euro per bulan atau sekitar Rp14 juta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus melonjak.

Para pakar ketenagakerjaan dan serikat pekerja menilai, jam kerja terlalu panjang justru kontraproduktif karena menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KUHAP Baru 2025 Tuai Polemik, DPR Beri Klarifikasi

Jumat, 21 November 2025 | 14:30 WIB
X